D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

SEKRETARIAT DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI

SEKRETARIAT DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI

SEKRETARIAT DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI, DAN ENERGI

INFORMASI

  • Plt. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta
    Andono Warih

  • Email
    disnakertrans@jakarta.go.id

  • Telepon
    021-3848303

  • Alamat
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1,
    Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

  • Website
    www.disnakertrans.jakarta.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

  1. Sekretariat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan kesekretariatan di lingkungan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

  2. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Dinas menyelenggarakan fungsi:

    1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi;
    2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi;
    3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi;
    4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan/atau pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah terhadap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi;
    5. pengoordinasian dan pelaksanaan pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; dan
    6. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Alamat

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Telepon

021-3848303

Website

www.disnakertrans.jakarta.go.id