D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

PPID

PPID

Selamat Datang di,


Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta . Sebagai wujud komitmen dalam penerapan good governance yang memerlukan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemerintah mendukung adanya keterbukaan informasi bagi publik. Untuk membuka akses informasi bagi masyarakat dalam memperoleh informasi-informasi yang berakibat pada kepentingan publik, pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terkait dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Terkait dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mempunyai tugas antara lain :

  • Merencanakan, mengorganisaksikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan layanan informasi publik di lingkungan Terkait dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  • Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait di bidang layanan, pengelolaan informasi publik, dokumentasi dan arsip, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa.