Tugas dan FungsiTugas dan Fungsi |
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral pada suburusan bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan sumber daya mineral.