D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Tugas

  1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral pada suburusan bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan sumber daya mineral.

Fungsi

  1. penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
  3. perumusan dan pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
  4. perumusan, pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan energi sumber daya mineral;
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan energi sumber daya mineral;
  6. pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan energi sumber daya mineral;
  7. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan energi sumber daya mineral;
  8. pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital;
  9. pelaksanaan pembinaan, penempatan tenaga kerja, perluasan kerja dan pengembangan informasi pasar kerja;
  10. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pada bidang tenaga kerja, bidang pengembangan produktivitas daerah dan bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pelaksanaan sertifikasi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
  12. pembangunan, pengembangan, penyediaan, penyajian dan evaluasi informasi ketenagakerjaan, transmigrasi dan energi dan sumber daya mineral;
  13. penyelenggaraan upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis;
  14. pembangunan, pengembangan, penyediaan, dan evaluasi bidang energi dan sumber daya mineral pada subbidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  15. pembangunan, pengembangan, pembinaan, pengendalian higiene, kesehatan dan keselamatan kerja;
  16. pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan;
  17. pengawasan dan pengendalian izin bidang ketenagakerjaan;
  18. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan energi dan ketenagalistrikan;
  19. pelaksanaan dan pengendalian perizinan berusaha energi dan ketenagalistrikan;
  20. penetapan upah minimum provinsi;
  21. penyiapan, pembekalan, penempatan dan pemantauan transmigran;
  22. pemberian rekomendasi terkait penyediaan, pemanfaatan dan pengusahaan energi dan ketenagalistrikan;
  23. pemberian dukungan teknis di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan energi sumber daya mineral kepada masyarakat dan PD;
  24. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan energi sumber daya mineral;
  25. pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kerja, transmigrasi, dan energi sumber daya mineral;
  26. pelaksanaan kesekretariatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi;
  27. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; dan
  28. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.