D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

PUSAT PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN INDUSTRI

PUSAT PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN INDUSTRI

PUSAT PELATIHAN KERJA PENGEMBANGAN INDUSTRI

INFORMASI

  • Kepala Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri
    Siti Jamharoh

  • Email
    ppkp.industri@jakarta.go.id

  • Telepon
    021-22984302 / 021-8400761

  • Alamat
    Jl. Raya Bogor No.3, RT.8/RW.1,
    Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta
    Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750

  • Website
    https://ppkpi.com/

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

  1. Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri mempunyai tugas menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja di bidang industri, tata niaga dan aneka kejuruan.

  2. Dalam melaksanakan tugas, Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri;
    2. pelaksanaan pengembangan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan;
    3. pelaksanaan kesekretariatan Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri;
    4. pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu pelatihan kerja, dan pemasaran program dan lulusan;
    5. mengelola data dan sistem informasi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri; dan
    6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Alamat

Jl. Raya Bogor No.3, RT.8/RW.1, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750

Telepon

021-22984302, 021-8400761

Website

www.ppkpi.com