D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

BIDANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

INFORMASI

  • Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    Titin Saptini

  • Email
    Bidwas.nakertrans@jakarta.go.id

  • Telepon
    021-3848303

  • Alamat
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1,
    Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

  • Website
    www.disnakertrans.jakarta.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

  1. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan serta penegakan hukum ketenagakeriaan di perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah pada wilayah Provinsi DKI Jakarta.

  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:

    1. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis rencana dan pelaksanaan pengawasan norma ketenagakerjaan;
    2. pelaksanaan peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
    3. pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan norma kerja dan jaminan sosial tenaga kerja, dan norma keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. penyelenggaraan penegakan hukum ketenagakerjaan;
    5. pengoordinasian pelaksanaan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan; dan
    6. pengelolaan data dan informasi pada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan.

Alamat

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Telepon

021-3848303

Website

www.disnakertrans.jakarta.go.id