D I S N A K E R T R A N S G I
NEWSFLASH | 

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

INFORMASI

  • Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi
    Taufik

  • Email
    penta.nakertrans@jakarta.go.id

  • Telepon
    021-3848303

  • Alamat
    Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1,
    Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat,
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

  • Website
    www.disnakertrans.jakarta.go.id

TUGAS DAN FUNGSI

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah

  1. Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan penempatan tenaga kerja dan transmigrasi.

  2. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja dan informasi pasar kerjaserta sistem informasi ketenagakerjaan;
    2. pelaksanaan pemindahan dan penempatan transmigrasi;
    3. pembinaan dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing;
    4. pengoordinasian penggunaan tenaga kerja asing dengan PD dan/atau instansi pemerintah dan swasta;
    5. pembinaan, pemantauan, pengendalian dan pengevaluasian penempatan tenaga kerja, lansia, pemuda dan tenaga kerja khusus (disabilitas);
    6. pemberian rekomendasi paspor dan pemberian identitas calon pekerja migran Indonesia; dan
    7. pengelolaan data dan informasi pada Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Alamat

Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52, RT.7/RW.1, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110

Telepon

021-3848303

Website

www.disnakertrans.jakarta.go.id