|
Detail InformasiDetail Informasi |
Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga perekonomian Jakarta. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha