Detail InformasiDetail Informasi |
[Himbauan Work From Home Bagi Perusahaan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta] Dalam rangka mendukung Kegiatan Puncak Perayaan HUT TNI ke-79 pada tanggal 5 Oktober 2024, bagi perusahaan di lokasi tertentu dihimbau untuk menerapkan Work From Home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Kadisnakertransgi DKI Jakarta Nomor e-0014/SE/2024. Lebih lanjut pengaturan dalam surat edaran dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/SEWFH-5OKTOBER Jangan lupa juga untuk melaporkan pelaksanaan himbauan WFH kepada Disnakertransgi melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-HUT-TNI-79