Detail InformasiDetail Informasi |
Pada Senin, 19 Agustus 2024 - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memberikan sambutan selamat datang kepada peserta Bimbingan Teknis Pengupahan Berbasis Produktivitas yang diselenggarakan di Hotel Maia, Jakarta Pusat. Kegiatan ini dihadiri oleh 50 (lima puluh) Human Resource Development (HRD) yang mewakili Perusahaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2024. Kegiatan diawali dengan pemaparan materi mengenai Kebijakan Pengupahan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI kemudian dilanjutkan materi-materi lain oleh narasumber yang berasal dari praktisi pengupahan.
Sistem pengupahan berbasis produktivitas sangat penting dalam sebuah perusahaan karena peningkatan produktivitas Pekerja/Buruh akan berkolerasi positif dengan peningkatan daya saing usaha. Oleh karena itu, apabila setiap perusahaan terutama yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas, maka akan tercipta peningkatan daya saing usaha yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk dapat bersaing bukan hanya dengan Provinsi lain, tapi dengan negara lain. Terlebih lagi Jakarta akan berubah status dari Ibu Kota menjadi Daerah Khusus yang akan memiliki fungsi strategis sebagai pusat perekonomian dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan Perusahaan di Provinsi DKI Jakarta dapat segera menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dalam rangka meningkatkan kinerja Perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh di Perusahaan.