|
|
Detail InformasiDetail Informasi |
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 Tanggal 31 Maret 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat, agar Perusahaan melaporkan pelaksanaan Work From Home (WFH) yang sudah dilaksanakan melalui utas https://bit.ly/laporanWFHperusahaan